Polres Sumba Barat Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Press Release Kasus Pencabulan (I-HP)

Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

AKBP Gde Anom menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (DD/HP)