Kasus pertama dilaporkan pada 29 Desember 2021 dengan inisial pelaku SAMB (49), kasus kedua dilaporkan pada 17 Maret 2022 dengan inisial pelaku IUT (22) dan kasus ketiga dilaporkan pada 19 Maret 2022 dengan inisial pelaku ULKP (19).
Dari ketiga tersangka yang diringkus, dua diantaranya berstatus lajang dan satu berstatus menikah.
Dijelaskan AKBP Gde Anom, dari 3 (tiga) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah kemudian untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur, diantaranya EYOP (5), RLA (15) dan ALK (16).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Sumba Barat sehingga berhasil mengamankan pelaku.
“Ketiga tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap AKBP Gde Anom.