DETIKDATA, WAIKABUBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Barat melaksanakan kegiatan pengecekkan dan pengawasan terhadap apotek, toko obat, dan Sub Distributor sediaan Farmasi wilayah Kabupaten Sumba Barat, Senin (12/7) siang.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumba Barat IPTU I Gede Ariada menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Tugas nomor : Sprin-Gas/15/VII/2021/ Sat Resnarkoba, tanggal 05 Juli 2021 dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Dihimbau kepada masyarakat, apabila membeli obat di toko obat ataupun apotek agar mengecek kadaluwarsanya. Apabila ada menemukan obat yang sudah kadaluwarsa pada saat membeli obat, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Karena obat yang sudah kadaluwarsa sangat berbahaya, bukannya menjadi obat tapi akan menjadi racun,” pungkasnya.
Selain melakukan pengecekan kadaluwarsa obat, Sat Resnarkoba juga mengecek ketersediaan obat yang dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan. (DD/K)