Polres Sikka Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal

DETIKDATA, MAUMERE – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap, kasus pencurian Kotak Amal di Warung Suroboyo yang dilaporkan pada 1 Maret 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sikka Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, S.H., S.I.K. dan Kasubbaghumas Polres Sikka Iptu Margoho, SE melaksanakan press release pengungkapan kasus ini di ruang rapat PPKO Polres Sikka, Senin (8/3) dan dihadiri oleh rekan-rekan media.

Dalam releasenya, Kasat Reskrim mengungkapkan berawal dari laporan yang diterima oleh SPKT Polres Sikka pada tanggal 1 Maret 2021 lalu, Sat Reskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Buser Aiptu Rudy Hartono dan anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Baokrenget, Desa Egon Gahar, Kec. Mapitara, Kab. Sikka, pada hari Kamis (4/3) petugas berhasil mengamankan YOHANES IRFAN DARI alias IPONG pemuda Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka diduga melakukan pencurian sesuai LP tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan interogasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

uang sebesar Rp 1.513.000 (satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah).(satu) unit sepeda motor jupiter Z1 warna hitam.(dipakai saat melakukan pencurian) (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam. (dipakai saat melakukan pencurian) 1 (satu) lembar celana 3/4 warna loreng.(dipakai saat melakukan pencurian).

“Pelaku juga mengakui telah melakukan Pencurian di beberapa TKP, antara lain sesuai LP/11/I/NTT/Res. Sikka, tanggal 07 Januari 2021 tentang Pencurian cincin emas dan kalung emas. Menurut pengakuan Pelaku, BB anting dan cincin sudah di jual pada tukang emas di pasar tingkat seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kalung emas sudah buang karena mengira kalung tersebut adalah imitasi/palsu,” jelas Iptu Agha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan memanjat dan membongkar fentilisai rumah. Pelaku mengakui hal tersebut dilakukannya dengan alasan faktor ekonomi.

Saat ini, Sat Reskrim teleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (DD/TN)