DETIKDATA, MAUMERE – Kanit Sub 1 Indag Ditkrimsus Polda NTT AKBP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K., dan Kasubbaghumas Polres Sikka Iptu Margono, S.E., melaksanakan konferensi pers di ruang rapat PPKO Polres Sikka, Senin (20/9) pukul 10.30 pagi, menyampaikan hasil dari razia bahan pangan di wilayah hukum Polres Sikka, bersama tim dari Polda NTT yang dipimpin langsung olehnya, dan didampingi oleh anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka.
Dalam konferensi pers tersebut, Akp Libartino Silaban menggelar barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus yang ditemukan di lapangan saat melakukan razia berupa beras, mesin karung beras dan mentega.
Dari tiga barang bukti tersebut, Akp Libartino menjelaskan barang bukti beras ditemukan di Toko C, kasusnya adalah beras dari kemasan merk Super Spresial berukuran 50 kg, diganti kemasan dengan merk Kepala Singa menjadi ukuran 20 Kg dan 10 Kg, dan dijahit dengan mesin jahit karung dan dijual ke masyarakat. Tindakan tersebut adalah melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 dan Pasal 84 ayat (1).
Untuk barang bukti mentenga, Akp Libartino menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari toko swalayan P A. Mentega tersebut awal mulanya masih utuh dengan berat 15 Kg, dengan Merk A, dan terlapor mengubahnya menjadi kemasah 1 kg dan ½ kg, tanpa dilengkapi dengan keterangan atas barang tersebut, baik merk, komposisi, maupun jangka waktu penggunaan.
Tindakan tersebut melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf G, Huruf H, Huruf I, dan Huruf J.
Semua tersangka kasus di atas masih dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan akan dilaksanakan di Polda NTT, Kupang. Demikian keterangan AKP Libartino menutup konferensi persnya. (DD/KH)