Selain mengamankan SHG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 318.000,00., rekapan pembelian kupon putih, dan kertas daftar shio.
SHG diamankan di rumahnya di Jalan Solot, Desa Tebuk, Kec. Nita, Kab. Sikka pada Selasa (15/2/2022) siang sekitar pukul 13.00 WITA.