“Kepada pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada kasus pencurian tanggal 1 Mei 2023, bertempat di toko Ginza Mode, Ruliyanto memaparkan, korban MW pada saat itu datang ke toko untuk membeli pakaian untuk anaknya, dan setelah mendapatkan pakaian yang diinginkan, selanjutkan korban menuju ke kasir dan hendak membayar, namun korban kaget, uang tunai dalam tasnya sudah hilang, sehingga korban seketika menangis dan teriak ‘aduh uang saya orang sudah curi!’
“Kemudian karyawan toko menunjukan rekaman cctv kepada korban, dan korban melihat pelaku melakukan pencurian dengan cara berdiri dibelakang korban kemudian memasukan tangan kirinya ke dalam tas selempang milik korban dan mengambil yang milik korban selanjutnya pelaku keluar dari toko tersebut,” jelas Ruliyanto.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun,” tambahnya.