DETIKDATA, MAUMERE – Kepolisian Resor Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap pelaku kasus pencurian di wilayah Kabupaten Sikka. Kali ini, Tim Sapurata Sat Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis Kios.
Bermula dari Laporan pada tanggal 19 April 2021 di SPKT Polsek Alok tentang Pencurian yang terjadi di sebuah Kios di Keluarkan Wailiti, tim Sapurata yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K., dan Kanit Buser Aiptu L. Rudi Hartono pada Minggu (25/4) berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku pencurian spesialis kios tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat, Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing. Kelima pelaku tersebut antara lain : AYS, Laki-laki, 34 Tahun, Petani, alamat Wolomapa, Desa Wairbeler, Waigete. YOFG, Laki-laki, 22 Tahun, Petani, alamat Krokowolon, Desa Waiara, Kewapante. AJK, Laki-laki, 21 Tahun, Petani, alamat Napun Seda, Desa Namangkewa, Kewapante. AP, Laki-laki, 40 Tahun, Petani, alamat Taman Mini, Kelurahan Egon, Waigete. HL, Laki-laki, 66 Tahun, Petani, alamat Lewomudat, Kelurahan Ojang, Talibura.
Dari hasil interograsi kelima pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa Kios lainnya antara lain Kios di Kecamatan Nita, Kios di Habihodot, Desa Talibura, Kecamatan Waigete, Kios di Belakang Lorena, Kelurahan Kota Baru, Alok Timur dan Kios di Jalan Brai, Kelurahan Waioti, Alok Timur serta modus kejahatannya yakni dengan mencongkel gembok kios.
Dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian antara lain 1 buah pemukul gagang kayu, 1 buah pahat gagang plastik warna biru, 1 buah pahat gagang plastik warna hijau, 1 buah obeng bunga gagang plastik warna bening, 1 buah kunci kacamata ukuran 12 dan 1 buah linggis kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti setelah pelau melakukan kejahatan antara lain 4 buah alat cukur, ½ karung beras ukuran 50 Kg warna kuning, 2 bungkus rokok troy, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang ditebus menggunakan uang hasil pencurian dari Laporan Polisi pada tanggal 19 April 2021 dan 2 buah parfum regaza warna ungu.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (DD/TN)