Polres Sikka Bekuk Pelaku Curanmor

DETIKDATA, MAUMERE – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka, berhasil membekuk pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor Roda dua. Sabtu (15/05/21).

Pelaku berinisial SNL tinggal di RT 013. RW 003 Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka berhasil dibekuk, setelah berhasil melakukan serangkaian penyelidikan dari empat kali aksi pencuriannya.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Wahyu Agha Ari Septyan, S.H., S.I.K., mengungkapkan personil yang dipimpinnya berhasil mengamankan seseorang yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan kini telah diamankan di Mapolres Sikka, dan Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan empat pencurian yang berbeda, sesuai dengan LP:

LP/20/I/2021/NTT/Res.Sikka/Sek. Alok, Tanggal 23 Januari 2021
LP/51/III/2021/NTT/Res.Sikka/Sek.Alok, Tanggal 05 Maret 2021
LP/72/III/2021/NTT/Res.Sikka/Sek Alok, Tanggal 24 Maret 2021
LP/115/V/2021/NTT/Res.Sikka

“Dari hasil penangkapan ditemukan bukti berupa: 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 (satu) Buah Kunci motor Yamaha, 1 (satu) Buah kunci sock y yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah ATM Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI,” ungkap Ari Septyan.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 4 laporan polisi pada bulan Januari, maret dan Mei 2021, dan Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya, dan Pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-1 dan ke-3 KUHP subsider Pasal 263 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara. (DD/HP)