DETIKDATA, BAA – Tim Gabungan yang terdiri dari Personel dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Reskrim Polsek Rote Barat Daya membongkar lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam, di Hutan Jati Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Kamis (16/09/21).
Pembongkaran tersebut dipimpinan PLT Kapolsek Rote Barat Daya Ipda I Gede Putu Parwata, SH. Tim gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, saat tiba di lokasi tidak didapati kegiatan judi sabung ayam.
PLT Kapolsek Rote Barat Daya Ipda I Gede Putu Parwata, SH mengatakan bahwa timnya telah melakukan tindakan tegas.
“Ya, memang betul sore tadi kami telah lakukan tindakan tegas untuk memberantas penyakit masyarakat, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam kami porakporandakan,” kata Gede.
“Di lokasi sudah kosong, tidak ada aktifitas sama sekali dan untuk memberikan efek jera dan peringatan keras, maka kami bongkar dan porakporandakan lokasi di sekitar situ,” imbuh Gede.
Gede menambahkan, walaupun tidak berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, namun pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah sukarela memberikan informasi dan mau menunjukkan lokasi judi tersebut.
“Saya menghimbau, kiranya seluruh warga masyarakat khusunya di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, mari bersama sama menjaga wilayah kita agar terbebas dari segala bentuk perjudian, masih banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan selain berjudi, karena berjudi akan membawa banyak dampak kriminalitas,” tutupnya. (DD/N)