Polres Manggarai Bekuk Pelajar yang Nekat Curi HP di Kosan Putri

DETIKDATA, RUTENG – Unit Jatanras Polres Manggarai-Polda NTT berhasil membekuk FH (19) pelaku pencurian Handphone di kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Selasa (15/06/21)

Pelaku merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di Manggarai.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H meneranhkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 107 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT, tentang kasus Pencurian yang terjadi selasa (15/06/21) pukul 01.00 WITA.

“Dari laporan tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) Ipda Adrianus G. Alastan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Krisna. Rabu (16/6/2021).

Krisna.Rabu mengatakan bawah pelaku nekat mencuri Handphone di Kosan Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku nekat masuk ke dalam Kosan korban dengan cara membuka jendela, kemudian pelaku membuka pintu kos dan pelaku masuk kedalam kos untuk mengambil handphone milik para korban sebanyak 4 buah handphone, pada saat kejadian tersebut para korban sedang tidur.

Setelah melakukan pencurian HP tersebut, kemudian pelaku menawarkan Hp milik korban melalui akun media sosial (Facebook) milik pelaku dengan menggunakan handphone pelaku ke H seharga lima ratus ribu rupiah selanjutnya saudara H menjual handphone tersebut ke K dengan harga yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone Oppo A3s, satu buah handphone Samsung A01 warna hitam, satu buah Handphone Samsung A01 warna merah, satu buah Handphone Samsung J5 dan satu buah Handphone Vivo y91c.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Krisna. (DD/TN)