AKP Ridwan menambahkan, terduga pelaku saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Ridwan.
Lanjut AKP Ridwan menambahkan, Atas perbuatannya terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DD/HP)