“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya.
Lanjut dikatakan, Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.