Polres Mabar Kembali Meringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.