DETIKDATA, LABUAN BAJO – Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) dibawa pimpinan Aipda Marianus Demon Hada berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 jenis Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2192 QM milik Stanislaus Mato (25) asal Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kabupaten Mabar.
Diketahui terduga pelaku beridentitas FM alias EDI (24) asal Kisol, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, dibekuk oleh tim Jatanras Polres Mabar di Wilayah hukum Polres Manggarai, pada Selasa (3/4/2022) sekira pukul 12.15 WITA.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui plh. Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H mengatakan tindakan Kepolisian ini dilakukan oleh Tim Jatanras setelah menerima laporan dari Stanislaus Mato selaku korban ke Polres Mabar.
Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan penyidik terhadap korban terduga pelaku mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan korban karena berada di Bali.
Lanjut, pada Senin tanggal 28 Maret 2022 terduga pelaku datang ke rumah korban di Kampung Mbrata dan menemui orang tua korban, lalu kemudian pelaku mengaku telah meminta ijin kepada korban untuk menjual motor tersebut.
“Modusnya, seolah-olah sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menjual motor, tapi nyatanya tidak ada,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, Setelah membawa motor pelaku bertemu dengan antonius tanggu (23) asal cancar, kemudian terjadi transaksi jual beli. Motor Vixion di tukarkan dengan motor mio ditambah sejumlah uang sebanyak 1,5 juta.
Terkait penangkapan AKP Ridwan mengatakan, Pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 22.10 WITA, diperoleh informasi bahwa Jajaran Polres Manggarai Timur telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kampung Kisol, Kabupaten Manggarai Timur.
Atas informasi tersebut kami berkoordinasi dengan Jatanras Manggarai untuk menjemput terduga pelaku di Mako Polres Manggarai Timur, kata AKP Ridwan.
“Kami mengapresiasi kerja tim hingga bisa mengungkap pelaku kejahatan ini,” ucapnya.
Lanjut ditambahkan, selain terduga pelaku, barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam dan 1 buat buku BPKB.
Hari ini terduga pelaku akan dinaikan statusnya sebagai sebagai tersangka, kata AKP Ridwan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Berkaitan dengan kasus ini, AKP Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih behati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang menggunakan modus – modus seperti ini, karena saat ini banyak cara yang gunakan oleh para pelaku kriminal untuk menipu orang lain. (DD/HP)