DETIKDATA, LABUAN BAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat membekuk 3 (tiga) orang pengguna narkoba, di 2 (dua) lokasi yang berbeda. Dari tangan ketiga pengguna tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu–Sabu.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat ResNarkoba AKP Simpronius Naro, pada Minggu (14/3/2021) menjelaskan pelaku yang diamankan yaitu berinisial MAD alias Andre (19) dan IS alias Yopi (19), keduanya ditangkap pada 9 Maret 2021, di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
Lebih lanjut, AKP Simpronius Naro menerangkan kedua tersangka MAD (19) dan IS (19) ditangkap di area parkir Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, sekitar pukul 17.30 Wita saat setelah mengambil barang tersebut di dalam kapal yang disimpan pada salah satu toilet kapal dan dikemas menggunakan bungkusan rokok.
“Kedua tersangka ini ditangkap di area parkir pelabuhan, setelah mereka mengambil barang itu di atas kapal yang disimpan pada pada salah satu toilet, yang sudah disimpan oleh seseorang dari pelabuhan ASDP Sape, yang mana mereka berkomunikasi dengan menggunakan telepon saja untuk mengetahui tempat penyimpanan barang itu di dalam kapal,” jelas AKP Simpronius Naro.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 0,96 gram narkoba jenis Sabu disalah satu saku celana tersangka, yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok. “Dari hasil pemeriksaan anggota, menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,96 gram yang telah dikemas dalam bungkusan rokok,” ujar AKP Simpronius Naro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menangkap FFK alias Farhan (18). Asal Wae Nahi, yang ditangkap di Jln. Reklamasi, Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada, Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Berdasarkan pemeriksaan, Polisi menemukan 2 klip plastik berisikan narkoba jenis Sabu–Sabu. Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan Polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang disimpan di rumahnya yaitu 7 klip berisikan narkoba jenis Sabu–Sabu yang di simpan dalam plastik dan jumlah seluruhnya 2,23 gram
Atas perbuatannya pelaku FFK (18) dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (DD/RS)