DETIKDATA, LABUAN BAJO – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap kendaraan yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar batas kewajaran.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, Unit II Tipidter Sat Reskrim mengamankan Dump Truck (truck double) merek Mitsubishi dengan No.Pol. EB 9734 EA berwarna kuning (lengkap dengan surat-suratnya), yang sudah terisi BBM senilai seharga Rp 1.030.000 atau 200 liter solar bersubsidi. Padahal kapasitas tangki mobil hanya 100 liter
“Diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi, pada SPBU no. 54.865.06 Prundi, Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata IPTU Yoga, Kamis (25/03/2021) malam.
IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan bahwa, modus pembelian BBM over kapasitas tersebut adalah dengan membuat kapasitas tangki menjadi besar, kemudian mengisi BBM seperti biasa pada tangki jalan yang sudah dimodifikasi tersebut dan menyalinnya ke jerigen.
“Menurut pengakuan Pelaku JN (47), pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU no. 54.865.06 Prundi menggunakan kendaraan dump truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi, dengan tips ke operator SPBU sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) kemudian setelah pengisian di SPBU, pelaku JN (47) menyalin solar dari mobil tersebut ke jerigen untuk di perjual belikan kembali,” jelasnya.
Dirinya menambahkan penangkapan tersebut dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.40 Wita, sedangkan oknum yang diamankan berjumlah satu orang yang berinisial JN (47) warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.
“Dari hasil penyelidikan selama sepekan terakhir, kemudian hari ini kita sudah menangkap pelaku JN (47) beserta kendaraan tersebut telah diamankan ke Mapolres Manggarai Barat. Sementara pelaku JN (47) sudah ditetapkan jadi tersangka dan selanjutnya masih di dalami keterlibatan pihak SPBU tersebut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, tindakan memodifikasi tangki Bahan Bakar Minyak kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.
Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
Bunyi Pasal tersebut adalah “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)”.
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). (DD/RS)