Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi tindak pidana penganiayaan berawal dari korban yang di tanya oleh terlapor tentang buku cetak mata pelajaran penjaskes yang dibagikan kenapa tidak di kasih kembali dan dijawab oleh korban kalau buku tersebut hilang.
Kemudian saat itu juga terlapor langsung menyuruh korban untuk membenturkan kepala di tembok dalam ruangan Kelas ix sebanyak 100 kali karena korban merasa takut korban pun menuruti dan langsung membenturkan kepalanya ditembok, saat pelapor menyuruh korban untuk membenturkan Kepala ditembok pelapor sempat keluar kelas dan setelah beberapa saat pelapor masuk lagi keruangan kelas dan menanyakan kepada siswa yang lain” “berkata ada yang dengar bunyi atau tidak dan dijawab oleh para siswa dengan berkata tidak. Kemudian terlapor langsung menyuruh Korban untuk membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan luka di dahi. Atas peristiwa yang di alami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang guna di proses sesuai hukum yang berlaku.(DD/R)




