DETIKDATA, OELAMASI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., membenarkan pihaknya bahwa telah menerima dan menangani laporan terkait telah terjadi Kasus Penganiayaan Anak Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 34/1/2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT. Minggu Tanggal 13 Februari 2022 Sekitar pukul 14.30 WITA
“Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah di lakukan (VER) dan dilakukan pemeriksaan saksi – saksi,” tegas Kapolres.
Terhadap pelaku di kenakan pasal 76.C jo pasal 80 ayat (1) undang – undang RI no 1 tahun 2016 terhadap perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP. “jelas AKBP FX Irwan Arianto, Rabu (16/12/2022) siang
Sebelumnya Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang di datangi korban bersama keluarga untuk membuat laporan polisi atas tindakan seorang oknum guru salah satu SMP di Desa Nunkurus yang telah memberi tindakan pisik kepada siswanya.
Korban I.F, merupakan seorang pelajar berusia 15 di desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Berikut kronologis kejadian