Polres Kupang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Oleh Kepsek ke JPU

Tersangka diserahkan ke JPU (I-HP)

Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana ” Penganiayaan ” dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.