Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana ” Penganiayaan ” dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.