Polres Kupang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Oleh Kepsek ke JPU

Tersangka diserahkan ke JPU (I-HP)

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Senin (8/8/22) sekitar pukul 12.13 WITA Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Lufthi D. Aditya, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA Albertus Sare Sina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Pethres M. Mandala, S.H.