DETIKDATA, OELAMASI – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan beberapa waktu lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.