Kita amankan sejumlah warga untuk diperiksa intesif. Kita dalami peran masing-masing dan selanjutnya kita tentukan status mereka,” ujarnya
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing YT (34), SS (59), YT (40), FP (29), UP (75), BT (67), YA (40) dan ST (44).
Lanjutnya kalau para terduga pelaku sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan guna menuntaskan pemeriksaan kasus ini
Kita dalami apakah berkas kasusnya kita split tergantung peran dari masing-masing (terduga pelaku),” tambah Kasat Reskrim.
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan ini, terdapat satu terduga pelaku yang dipukul korban hingga mengalami patah tulang rusuk.
Kepada para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Kita jerat dengan pasal ini sambil kita dalami lagi dan dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Ada yang memukul korban dengan batu dan tangan dan ada pula yang dengan parang. Ada juga pelaku yang menembak korban dengan senjata angin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.




