Polres Ende Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende

Press Release Kasus Penyalahgunaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende (I-HP)

“Adapun rincian Kerugian Keuangan Negara, HGR menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang ketempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, Istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000,” terang Andre.

“Sementara penggunaan keuangan dari Tersangka WD, yakni panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp. 50.000.000, – Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000,” kata Andre.