“Berdasarkan hal tersebut diatas, Polisi berkesimpulan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021,” lanjutnya.
Andree menerangkan pasal yang disangkakakan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. Kerugian Keuangan Negara Rp.1.726.681.118.