Polres Ende Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende

Press Release Kasus Penyalahgunaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende (I-HP)

“Barang Bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor Polisi EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk HGR dimana pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah. Selain itu, satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HGR pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022. Dan barang bukti untuk tersangka WD yakni satu unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan nomor seri XE155868P dan Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp. 243.000.000,” papar Andre.