Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., menjelaskan bahwa Modus Operandi kedua tersangka berbeda.
“Untuk tersangka HGR dimana yang bersangkutan mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat Tenaga Pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara, penggunaan atau pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite Selain itu tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.