Pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban yang saat itu korban belum tidur kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mie untuk makan lalu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.
Merasa di ancam oleh Tersangka berulang kali maka Korban mendatangi Polres Ende dan membuat Laporan Polisi.
Setelah ditangkap Saat ini tersangka sudah di amankan di Sel Polres Ende untuk Proses selanjutnya dan di tangani Unit PPA Polres Ende. (DD/HP)