Polres Ende Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

Pada bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 12.00 wita korban yang saat itu sedang berada di rumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lantai kamar tidur sebanyak satu kali.

Pada bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 24.00 wita korban yang saat itu sedang tertidur diatas tempat tidur kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya dibawah lantai, saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka namun tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka makan tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan.