Polres Ende Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Pada bulan Mei tahun 2021 sekitar pukul 01:00 WITA saat korban sedang tertidur tersangka membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena korban menolak sehingga tersangka memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban dan saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Saat melakukan hubungan badan tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan / melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.