DETIKDATA, ENDE – Kepolisian Resor Ende melalui Tim Sus yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan yang terjadi di Toko Gembira, Kota Ende, NTT, pada Kamis (12/8/21) pukul 15.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Sus Polres Ende berhasil meringkus dua orang tersangka inisial (GN) alias Gim (17 tahun) dan (BS) alias Bayu (24 tahun) keduanya adalah warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / VII / 2021 / SPKT Polres Ende / Polda NTT Tanggal 17 Juli 2021 yang dilakukan oleh terlapor dalam Lidik, dengan dugaan melakukan pencurian dan pembobolan di toko gembira.
Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan yakni berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa pelaku (GN) alias Gim menyimpan 2 buah kamera CCTV yang disimpan di Bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (GN) alias Gim yang diduga pelaku dalam kasus pencurian di toko gembira.
“Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro, Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende. Di bengkel tersebut Tim berhasil mengamankan 2 buah Kamera CCTV,” ujar Kabag Ops.
Selain pelaku (GN) alias Gim, Tim juga mengamankan (BS) alias Bayu yang diduga ikut melakukan pencurian di toko gembira.Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di ruang SPKT Polres Ende guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (DD/TN)