DETIKDATA, ENDE – Satreskrim Polres Ende kembali bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO di moni Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende, Sabtu (3/6/2023) Sekitar Pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan pada bulan maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau meminta kepada tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT. RAPP yg beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per ton atau sekitar Rp. 3.000.000,- sampai Rp. 4.000.000,- per bulan. Ucapnya
“Tersangka mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu, kegiatan tersangka berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka berhasil merekrut 15 (lima belas) orang korban. pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 sehingga membuat para korban tergiur dengan penawaran tersangka.” Ucapnya
Para korban yang berhasil direkrut oleh tersangka sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu yakni :
– Satu orang dari Dusun. Wolopemi, Desa Nduaria
– Dua orang dari Dusun. Wolopemo, Desa Detuara
– Tiga orang dari Dusun. Lowobewa, Desa Koanara
– Dua orang dari Dusun. Wolonio, Desa Detuara
– Enam orang dari Dusun. Kedogaja, Desa Detuena
– Satu orang dari Dusun. Wolea, Desa Detuara
Setelah berhasil merekrut 15 orang korban, tersangka hanya meminta dokumen berupa KTP atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak memiliki KTP kepada para korban.
“Motif tersangka ingin mendapatkan keuntungan materil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau ilegal, dan untuk diketahui bahwa Polres Ende telah berhasil mengungkap 3 kasus perdagangan orang , dimana 1 kasus telah dinyatakan P21 oleh JPU yang melibatkan 2 tersangka perekrut dan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Ende dengan putusan tersangka inisial ST 7 tahun penjara sedangkan inisial GN 5 tahun penjara, sedangkan 2 kasus dalam proses penyidikan dan tersangkanya sudah di tahan di sel tahana Polres Ende”. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende
Selanjutnya tersangka menghubungi saudara KL dan menyampaikan bahwa telah berhasil merekrut tenaga kerja, kemudian tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya perorang sebesar Rp. 2,500.000,- dengan rincian sebagai berikut :
– Uang tiket kapal Rp. 600.000,-
– Uang makan Rp. 150.000,-
– Uang pinjaman perusahan kepada korban Rp. 1.000.000,-
– Uang transportasi Surabaya – Pekanbaru Rp. 750.000,-
Sehingga saudara KL harus mentransfer uang sejumlah Rp. 37.500.000,-, namun saat itu KL hanya mentransfer uang sejumlah Rp. 33.000.000,- saja, dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan di ganti oleh KL setelah tersangka berhasil mengantar para korban ke Pekanbaru.
Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ke masing-masing korban sebagai bekal untuk keluarga, kemudian pada hari senin tgl 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA para korban dijemput oleh tersangka ke masing-masing alamat korban dengan menggunakan satu unit mobil tersangka dan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka.
Setelah tiba di Ende sekitar pukul 10.00 WITA tepatnya disalah satu rumah keluarga tersangka yang berada di Km. 4 untuk menunggu pemberangkatan kapal KM. Niki Sejahtera dan ditempat tersebut tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- kepada para korban sebagai bekal selama perjalanan sedangkan sisanya Rp. 250.000,- tersangka potong untuk kepentingannya sendiri dan uang tersebut merupakan uang pinjaman dari perusahan sebesar Rp. 1.000.000,- yang dianggap sebagai hutang untuk masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA tersangka membawa para korban ke pelabuhan dan tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan tersangka bernegosiasi dengan sopir ekspedisi untuk mengangkut para korban diatas kendaraan tersebut, setelah disepakati kemudian tersangka dan para korban naik ke atas mobil ekspedisi kemudian bersembunyi di bagian belakang mobil.
Setelah berada diatas kapal para korban turun dari kendaraan dan tidur kamar sopir. Setelah tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah terdapat kendaraan bus antar propinsi yang menjemput tersangka dan para korban, kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawa menuju Pekanbaru.
Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di Daerah Rengat, kemudian tersangka menyerahkan para korban ke saudara KL, dan oleh KL para korban dibawa menuju ke Daerah Sibaya sedangkan tersangka melanjutkan perjalan pulang kerumahnya di Daerah Tenayan.
Tiba di daerah tujuan para korban dipekerjakan di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kertas, setelah para korban di perkerjakan selama kurang lebih 5 bulan para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang disampaikan oleh tersangka malah para korban terlilit dengan hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.
Para korban merasa ditipu akhirnya para memutuskan untuk kembali ke Ende dan dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut terdapat 4 orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende.
Kini Tersangka PD Alias Lipus sudah di amankan di mapolres Ende bersama barang bukti satu buah Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI untuk penyelidikan lebih lanjut. (DD/HP)