“Modusnya terlapor mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka membuat korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya dan ditaksir mencapai Rp. 55 juta.