Polres Ende Bekuk Pelaku Pencurian di Toko Mega Dharma

Ilustrasi (I-Ist)

DETIKDATA, ENDE – Kasus pencurian akhir-akhir ini kian marak di Kota Ende dan hampir semua pelaku adalah Anak di bawah umur.Setelah beberapa waktu lalu marak kasus Pencurian Handphone kini pencuri mulai menggasak Kios dan Toko.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH mengatakan pada Sabtu 23/04/2022 terjadi pencurian di Toko Mega Dharma Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan.

Pelaku berinisial GYM anak di bawah umur berhasil menggasak barang Toko seperti Rokok dan juga uang Tunai sebesar 10 Juta Rupiah.

Adapun Kronologi kejadian , Pelaku membongkar seng atap Toko, kemudian menjebol plafon dan berhasil masuk ke dalam Toko Mega Dharma sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah mendapat Laporan dari pemilik Toko, Tim Buser langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan hanya berselang 3 jam pelaku berhasil di tangkap.

Dari keterangan pelaku diakui bahwa uang hasil curiannya di gunakan untuk membeli Sepeda Motor.Pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Ende dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.

Melihat trend kasus Pencurian yang terjadi diatas Pukul 00.00 WITA dan pelaku adalah Anak di bawah umur Kata Kasat Reskrim Yance Kadiaman SH dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua terhadap anaknya.

Peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam pengawasan terhadap anak di bawah umur sehingga mereka tidak terlibat dalam tindakan Pidana.

”Orang tua harusnya bisa memantau anak dan menanyakan keberadaan mereka kalau sudah larut malam, jangan sampai membiarkan anak di jalan, salah pergaulan akhirnya melakukan tindak Pidana,” tegas Kasat Reskrim.

Kedepan Polres Ende dan Jajaran bekerja sama dengan Pemda akan memberikan Pembinaan khusus kepada orang tua dan anak yang terlibat kasus Pidana. (DD/HP)