“untuk bersama-sama kita berantas kasus perjudian di Ende ini, kita samua mendukung karakter-karakter pemuda Ende dalam hal pembangunan SDM dengan budaya Kerja kerja Kerja,” imbuh Yance.
Dari hasil penangkapan tersebut SatReskrim Polres Ende berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp 280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 50 ribu tiga lembar, 20 ribu dua lembar, 10 ribu tujuh lembar, 5 ribu tujuh lembar, 2 ribu dan seribu masing-masing satu lembar dan kartu Domino bermerek (Kris) 1 buah.




