Adapun tiga tempat pangkalan minyak tanah yang di targetkan antara lain Pangkalan Minyak Tanah Amri (NIAP), Pangkalan Minyak Tanah Sehati Jln D.I Panjaitan dan Pangkalan Minyak Tanah Jati Diri Jln D.I Panjaitan.
Selain menanyakan pemasokan minyak tanah personil Operasi Pekat juga menghimbau kepada pemilik agen minyak untuk dapat menjual minyak tanah sesuai harga eceran tertinggi ( HET ) yaitu Rp 4.000,- dan tidak melakukan penimbunan sehingga menimbulkan kelangkaan minyak tanah di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga Kasat Reskrim Mansur Mosa,S.H.,M,H menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini pada saat melakukan penjualan BBM jenis Minyak tanah untuk tetap sesuai dengan harga eceran terendah (HET) di pangkalan-pangkalan.