DETIKDATA, MAUMERE – Tim Sat Reskrim Polres Sikka mengamankan pelaku perjudian kupon putih di Kabupaten Sikka, NTT. Senin (09/05/22).
Pelaku berinisial CT (47) dan FF (46). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan kupon putih sejumlah Rp. 3.629.000,00., 4 buah ballpoint, 5 buah nota rekapan angka-angka, 1 lembar Paito Hongkong, 1 lembar Paito Sidney, 1 lembar tabel shio 2022, 1 buah kalkulator, 1 buah handphone Merk Nokia, 1 buah gunting, 1 buah kalkulator dan 1 buah ballpoint serta kertas rekapan yang sudah dibuang ke tempat sampah.
“Tim Sat Reskrim Polres Sikka sudah melakukan pengamanan terhadap CT dan FF sejak tadi malam karena perjudian kupon putih,” ungkap Kapolres AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Nyoman Gede Arya T. Putra, S.I.K., M.H.
Polres Sikka sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (DD/HP)