DETIKDATA, JAKARTA – Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seseorang membakar bendera Merah Putih.
“Untuk kasus pembakaran bendera merah putih, atas akun tiktok @aldial266 itu telah ditangani oleh Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Ia menyatakan bahwa Polri pun telah mengambil langkah-langkah dengan bekerjasama dengan instansi terkait diantaranya, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kominfo dan Interpol untuk menelusuri keberadaan AK yang melakukan tindakan pidana pembakaran daripada lambang Negara Republik Indonesia.
Rusdi menyatakan bahwa Polisi telah mengidentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK berumur 25 tahun yang bertempat tinggal di Aceh. “Dan sementara yang bersangkutan ini sedang bekerja di Malaysia,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, sebuah akun tiktok mendapat banyak hujatan dari netizen karena dianggap telah menghina simbol negara dengan membakar bendera merah putih. Video tersebut akhirnya viral di media sosial beberapa waktu lalu. (DD/JR)