DETIKDATA, OELAMASI – Perburuan YD salah satu komplotan pencuri ternak (kuda red) milik Daniel Lette di Padang Daditadalek Desa Pantulan Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang telah berakhir.
Pada hari Selasa (26/7/2022) sekitar jam 16.10 Wita, YD ditangkap tim Buru Sergap Polres Kupang yang dipimpin Aiptu Ardi Tade di Depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini pun tidak dibilang mudah, karena tersangka YD saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri. Saat itulah tim Buser Polres Kupang melumpuhkannya dengan menembakan kakinya hingga tidak berdaya.
Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang bulan Januari 2022 lalu.
“Benar, tim buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang,” terang Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H.
“Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,” tambah Kapolres Irwan
Peran yang menyeret YD kedalam kasus Pencurian Ternak ini adalah tersangka YD turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok ( 7 Tahun ) di kurangi sepertiga ( 2,3 tahun ) sedangkan para pelaku utama MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 (satu) unit Truck Mitsubishi, 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu) Kunci kontak Truck Mitsubishi
Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut dan Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik / Penyidik pembantu akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi. (DD/HP)