PNS Instansi Pusat Jadi Prioritas Pindah ke IKN Nusantara 

DETIKDATA, JAKARTA – Kategori aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diprioritaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di instansi pemerintah pusat. Sedangkan, kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapat prioritas pindah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, ASN terdiri dari dua kategori yakni PNS dan PPPK.

“Yang akan pindah ke IKN Nusantara adalah PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen ketika diskusi dalam Webinar Kehumasan,” Pemindahan Ibu Kota Negara’” pada Jumat (25/2/2022).

Secara khusus, PNS yang nantinya pindah ke IKN Nusantara adalah mereka yang ditempatkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat. Sedangkan, bagi PNS instansi pemerintah pusat yang penempatan bekerjanya di kantor wilayah, tidak pindah ke IKN Nusantara.

“Dari sekitar 900 ribu PNS, nanti akan dievaluasi kembali berapa yang akan pindah ke IKN. Tidak semuanya pindah,” kata Suharmen.

Mekanisme evaluasi itu akan mencakup lima aspek yakni tingkat pendidikan, batas usia pensiun, data kinerja, data kompentensi, dan potensi PNS. Semua itu akan menjadi dasar pertimbangan dari pemindahan PNS ke IKN Nusantara.

“Nanti akan di-exercise oleh teman-teman biro SDM ke depan,” kata Suherman.

Kemudian, evaluasi juga akan mencakup tentang unit organisasi yang paling sering melakukan koordinasi secara intensif dengan menteri. Sehingga, unit organisasi itu akan masuk dalam kloter pertama pindah ke IKN Nusantara.

“Dipilih mana unit organisasi yang sering attach dengan menteri,” tuturnya.

Secara gender, PNS yang akan dipindahkan ke sana sebagian besar akan diisi oleh jenis kelamin laki-laki dengan persentase mencapai 54 persen. Kemudian, sisanya akan diisi oleh PNS denhan jenis kelamin perempuan dengan persentase 46 persen.

“Sebagian besar yang akan pindah berjenis kelamin laki-laki,” imbunya.

Selain itu, pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS yang pindah ke IKN Nusantara akan sepenuhnya mengadopsi perkembangan teknologi berbasis digital yang ada pada saat ini. Karena hal itu, merupakan tuntutan dari agenda besar transformasi digital yang kini tengah gencar dilakukan.

Dengan menggunakan pelayanan publik secara digital, maka pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS melalui IKN Nusantara dapat lebih optimal dilakukan oleh pemerintah. Dan lebih memudahkan masyarakat di masa mendatang.

“Pemerintahan berbasis digital yang akan dilakukan oleh PNS di IKN Nusantara,” pungkas Suharmen. (DD/TA)