PNS Dipastikan Kembali Dapat Gaji ke-13 & THR 2022, Ini Jadwalnya

Sementara besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya.