DETIKDATA, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei dan gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
PNS Dipastikan Kembali Dapat Gaji ke-13 & THR 2022, Ini Jadwalnya
