Putra berharap persoalan ini dapat diproses sesuai hukum dan kebenaran serta keadilan bagi perkara perdata yang saat ini berjalan sehingga klie-nya dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.
Sementara, Majelis PN Atambua, Yunus de Sejeli dikutip dari matatimor.net menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat tersebut guna memastikan kebenaran dan keberadaan lahan yang diperkarakan itu.