PN Atambua Lakukan PS, PH Penggugat: Lahan Milik Lusia Funan Diduga Dirampas

Lokasi PS (I-DD)

“Sejak tahun 1984 lahan tersebut dihibahkan oleh Kepala suku Manulain kepada Barnabas Metak untuk dikelola dan dikuasainya hingga 1997 dan pada tahun 1999 Barnabas Metak meninggal dunia dan selanjutnya dikelola oleh LF sebagai istri sah hingga tahun 2003, namun karena faktor usia yang mengakibatkan LF sakit-sakitan sehingga lahan tersebut tidak lagi dikelola sehingga 2017 diduga dengan diam-diam keluarga dari Barnabas Metak bersama BPN melakukan pengukuran hingga mengadakan sertifikat tanpa sepengetahuan LF,” jelas Putra yang didampingi rekannya Ferdi Pegho,SH.