DETIKDATA, ATAMBUA – Terkait gugatan Lusia Funan (LF), Pengadilan Negeri (PN) Atambua melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di belakang Terminal Perlintasan Antar Negara RI-RDTL di Dusun Beilaka Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. Rabu (26/10/22).
Kuasa hukum penggugat Putra Dapatalu,SH kepada detikdata.com mengatakan bahwa lahan yang menjadi perkara itu adalah milik LF yang diduga dirampas oleh MIK.