PMKRI Kecam Aksi Representatif Yang Diduga Dilakukan Oknum Anggota TNI

DETIKDATA, KEFAMENANU – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kefamenanu Kecam Aparat TNI yang diduga lakukan penganiyaan terhadap Anak Dibawah Umur di Desa Supun Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Tindakan penganiayaan oleh oknum aparat berseragam kini kembali terjadi terhadap masyarakat khususnya bagi anak dibawah umur di Kabupaten TTU, Kecamatan Biboki Selatan, Desa Supun pada Jumat, (30/07/2021). Oleh karena kejadian tersebut, maka kita mengganggap bahwa tindakan biadab ini merupakan kegagalan terbesar dari Dandim 1618 selaku pimpinan TTU angkatan darat ditingkat daerah Kabupaten TTU, karena tidak mampu mengkoordinir setiap anggotanya serta gagal dalam mengaktualisasikan teori kebangsaan yang telah kerap kali disosialisasikan oleh kodim 1618 Kabupaten TTU terkait ketentraman masyarakat kabupaten TTU melalui kehadiran TNI ditengah-tengah masyarakat,” Kecam Presidium Gerakan kemasyarakatan, Angelus R. Tulasi dalam Keterangan tertulis yang diterima detikdata.com (01/08/2021).

Dirinya juga menyebutkan tindakan tersebut telah menyalahi UU perlindungan anak

“Selain itu, tindakan bobrok tersebut telah mencederai-berai ketentuan regulasi UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, sebab tindakan bobrok ini terjadi pada ketiga orang anak yang masih menajalani proses pendidikan mereka ditingkat sekolah menengah pertama,” ujarnya

Dirinya juga berharap Dandim/1618 mengambil sikap atas tindakan anggotanya

“Maka dari itu, mewakili seluruh civitas pmkri cabang kefamenanu mengutuk dengan keras tindakan oknum tersebut, dan harapan kita agar oknum TNI tersebut haruslah segera diproses secara hukum melalui dasar regulasi hukum yang ada, sebab apabila hal ini terus dibiarkan untuk berlarut maka tidak dapat kita pungkiri jika dikemudian hari hal biadab ini akan kembali dipertontonkan dan bahkan akibatnya akan lebih fatal. Sehingga kita juga berharap agar kedepan melalui kodim 1618 Kabupaten TTU, yang disosialisasikan terkait ketentraman masyarakat haruslah benar-benar diaktualisasikan, sehingga tidak terkesan sosialisasi yang selalu dilaksanakan hanyalah formalitas belaka sebab aktualisasi nyatanya nihil atau tidak berdampak baik sama sekali terhadap masyarakat kabupaten TTU,” tutupnya berharap.

Dari informasi yang dihimpun detikdata.com, diduga oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah TTU melakukan tindakan penganiyaan terhadap dua pelajar di Desa Supun Kecamatan Biboki Selatan Kabupaten TTU (30/07/2021), hingga berujung penanganan medis. (DD/YM)