DETIKDATA, KEFAMENANU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) mengancam akan menunda pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di TTU.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas PKO bernomor 028/798/PKO. Tertanggal (08/07/22).
“Menindaklanjuti Surat Setda TTU Nomor: 030/591/BKAD Perihal Pemberitahuan Rekon Barang Milik Daerah (BMD) maka, disampaikan kepada Para Kepala SDN dan SMPN yang sudah melakukan pencairan Dana Bos Tahap agar segera melaporkan kebagian Aset Dinas PKO paling lambat tanggal 15 Juli 2022. Apabila sampai batas tanggal yang ditentukan tidak diindahkan maka, pembayaran gaji ke-13 dan gaji bulan Agustus 2022 akan dipending sampai selesai rekon,” isi surat dengan perihal pemberitahuan Rekon BMD, yang ditujukan kepada para Kepala SDN dan SMPN se-Kabupaten TTU tersebut.
Ancaman tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait,SH. Selasa (12/07/22)
Menurut Victor, dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang setiap pejabat pemerintah melandasi pada ketentuan peraturan perundang undangan yang memberikan kewenangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya itu.
Sebagai Plt Kadis PKO punya wewenang untuk mendisiplinkan ASN dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
Lanjut Victor bahwa bila ada PNS/ASN yang di pandang berkinerja buruk, maka sebagai kepala atasan langsung punya kewenangan untuk memberikan tindakan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS yang bersangkutan.
“Tindakan disiplin bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk itu berkaitan dengan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi ,serta insentif berupa tunjangan jabatan, honor – honor. Sehingga apabila seorang PNS dianggap berkinerja buruk, bisa di kenakan tindakan disiplin di atas, Seperti kehilangan kesempatan untuk pengembangan kariernya, kehilangan kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dapat di mutasi atau tunjangan jabatan atau honor honornya bisa saja di tahan atau di tangguhkan,” tegasnya.
Lanjut Victor, gaji bagi PNS itu adalah hak asasi sebagai pekerja yang mesti diterima rutin secara berkala dan tidak berkaitan dengan kinerja.
“Sepanjang yang bersangkutan bekerja terus menerus dalam sebulan meski berkinerja kurang memuaskan namun wajib dibayarkan gajinya,” jelasnya.
Victor juga menambahkan bahwa bila ada pejabat pemerintah yang melakukan tindakan disiplin atas PNS yang berkinerja buruk dengan menahan gaji PNS yang bersangkutan maka dengan sendirinya pejabat pemerintah tersebut telah menggunakan kewenangan di luar tujuan dari kewenangan yang diemban dalam jabatannya.
“Karena merupakan tindakan sewenang-wenang dan bisa berdampak hukum baik itu berdampak hukum administrasi maupun berdampak hukum perdata atau pidana, karena melanggar hukum dan merugikan hak orang lain dalam hal ini PNS yang di tahan gajinya,” terangnya
“Dan berkaitan dengan surat Plt Kadis PKO yang akan menahan gaji PNS berkaitan dengan kinerja PNS tersebut yang di anggap buruk, tidaklah tepat dengan menahan gaji pegawai atau PNS itu,” terangnya
“Gaji itu merupakan hak asasi yang tidak boleh di tahan apalagi dipotong tanpa dasar aturan dan persetujuan PNS yang bersangkutan,” tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, Kadis PKO, Drs. Raymundus Aluman,M.MC belum dapat dikonfirmasi. (DD/PB)