“Pilkada Lewat DPRD Itu Demokratis!”  Pernyataan Panas Kasimirus Kolo di Hadapan Massa Aksi Kupang

Aksi di depan Gedung DPRD Provinsi NTT

DETIKDATA.COM, KUPANG – Tensi politik di Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memanas saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT mengepung kantor wakil rakyat tersebut pada Selasa (3/2/2026). Di tengah gelombang penolakan terhadap wacana Pilkada tidak langsung, Anggota Fraksi Partai NasDem, Kasimirus Kolo, justru melontarkan pernyataan akademis yang memicu perdebatan.

Mantan akademisi ilmu politik tersebut menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap bisa dikategorikan sebagai proses demokratis. Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, ia menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang interpretasi, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun representasi di parlemen.

“Saya ini 28 tahun menjadi dosen ilmu politik. Secara teoretis, kedua skema tersebut demokratis selama dilaksanakan secara jujur dan terbuka,” ujar Kasimirus di hadapan massa aksi.

Meski memberikan penjelasan dari sudut pandang konstitusi, Kasimirus secara pribadi mengaku tetap berpihak pada aspirasi mahasiswa yang menginginkan suara rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam menentukan pemimpin daerah.

Pernyataan Kasimirus tersebut merupakan respons atas tuntutan keras aliansi mahasiswa yang terdiri dari FMN, BEM Nusantara, IMM, IMNM, dan BEM Fisip Undana. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Delki, dengan lantang menyebut wacana Pilkada lewat DPRD sebagai “wacana busuk” dan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.

“Hari ini bangsa sedang tidak baik-baik saja. Memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah adalah kemunduran demokrasi dan langkah berisiko mengingat kinerja legislatif yang belum maksimal,” tegas Ketua FMN Cabang Kupang tersebut dalam orasinya.

Senada dengan Delki, Koordinator Umum (Kordum) aksi, Andhy Sanjaya, menuding elit politik tengah berupaya menutup ruang demokrasi dengan dalih efisiensi anggaran melalui wacana Pilkada tidak langsung.

Selain isu Pilkada, massa aksi juga membawa poin keberatan terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai sebagai “pasal karet” yang mengancam kebebasan berpendapat. Menanggapi hal tersebut, Kasimirus Kolo menyatakan bahwa seluruh poin pernyataan sikap mahasiswa telah dicatat sebagai bahan masukan resmi.

“Aspirasi ini kami terima dengan senang hati. Ini adalah komitmen kami untuk mengawal harapan masyarakat. Saya akan segera meneruskan seluruh poin ini kepada pimpinan DPRD NTT untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kasimirus menutup dialog.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan ini berakhir dengan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal isu ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan marwah demokrasi tetap terjaga.