Untuk mengungkapkan kasus tersebut Polres Ende bekerja sama dengan Kantor PT.Pos Indonesia dan juga Bea Cukai.
Adapun Kronologinya adalah mahasiswa Inisial K (21) tersebut memesan bibit ganja dari Negara Spanyol dan di kirim melalui Kantor Pos sebanyak 13 buah.
“Saat di tangkap Polisi berhasil mengamankan 13 buah biji Ganja yang siap di tanam dan juga enam (6) Pot yang sudah di siapkan untuk menanam ganja tersebut”, ungkap Kapolres Ende.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku bahwa ganja tersebut akan di tanam dan akan di konsumsi sendiri tetapi tidak menutup kemungkinan kalau berkembang maka bisa di perbanyak kembali.