Penyaluran Bantuan di Desa Popnam Dinilai Tak Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Kades!

Kepala Desa Popnam, Siprianus Salab (I-DD)

“Datang ke tahun 2021 itu kita lihat dana tidak mampu maka kami sepakat dengan BPD bahwa yang terima bantuan rumah dari program bedah rumah tidak layak huni dan yang belum berkat nikah itu tidak menerima BLT. Artinya kita pakai kearifan lokal sudah karena keuangan tidak mampu untuk mengakomodir seperti tahun 2020 namun dalam realisasi penyaluran BLT ada juga kedapatan beberapa KK yang nama muncul sebagai penerima Sembako jadi 163 untuk tahun 2021. Datang ke tahun 2022, disitu pakai persen jadi syarat-syarat dari pusat 40 persen untuk BLT, 30 persen untuk kewenangan Desa, 20 persen untuk pangan dan hewani, 8 persen untuk Covid-19, 12 persen untuk kegiatan SDGs,” paparnya.

Siprianus mengungkap, penerima bantuan juga bukan asal pilih.