DETIKDATA, ENDE – Mengemudi dalam pengaruh alkohol tersangka berinisial DG alias Dani diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Hal ini disampaikan Humas Polres Ende kepada detikdata.com via WhatsApp. Rabu (28/02/2024) malam.
Dalam kesibukan melakukan pengamanan Pemilu 2024, Penyidik Satlantas Polres Ende tetap menyelesaikan penanganan Penegakan Hukum di bidang lalulintas sehingga Rabu (28/02/24), Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Ende melimpahkan tersangka DG berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan diruang tahanan polres ende selama 54 (lima puluh empat) hari demi kepentingan penyidikan. Hingga penyidikan terhadap perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum.
Tersangka disangka melanggar pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 dikarenakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Selain melimpahkan Tersangka DG penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga melimpahkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, 1 (Satu) unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, dan 2 (Dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Ende, AIPDA Ari Setyono, S.H bersama AIPDA Paskalis Meo Pasu, BRIGPOL Risky Handriansyah,S.H. dan Bripka Sumarlin Pratama yang diterima oleh M. Taufik Halik,S.H. selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam kesempatan ini tidak lupa menghimbau agar para pengguna jalan lebih tertib berlalulintas, selalu menggunakan helm saat berkendara dan jangan berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol. (DD/HP)
Pengemudi Mabuk yang Tewaskan Satu Orang di Ende Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan




